Sebanyak 242 Desa di Kabupaten Pasuruan bakal memilih Kepala Desa baru. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut digelar secara serentak pada 23 November 2019 mendatang.
Pelaksanaan Pilkades serentak itu ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Bupati Pasuruan Nomor 141/123/HK/424.014/2019, yang selanjutnya mekanisme tahapannya disusulkan melalui ketentuan lain sesuai perundang-undangan.
Dari 365 desa yang tersebar di 24 Kecamatan, dalam keputusan itu dinyatakan ada 242 desa laksanakan Pilkades. Kecamatan Kraton tercatat paling banyak yang bakal melaksanakan Pilkades, yakni sebanyak 20 desa dari 25 desa yang ada. Sedangkan Kecamatan Pohjentrek, hanya 2 desa gelar Pilkades dari sebaran 9 desa.
Dalam tetapan lain diungkapkan hari pencoblosan rencananya digelar pada 23 November 2019. Namun, proses tahapan sudah dimulai sejak 18 Juli kemarin, yakni berupa dengan dilakukannya rapat koordinasi (Rakor) panitia tingkat kabupaten.
Dari jadwal diketahui, bahwa hari ini, Rabu 24 Juli 2019, Pilkades serentak dicanangkan. Kegiatan launching, saat warta ini disusun juga masih berlangsung di Pendopo Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, tim fasilitator tingkat kecamatan dibentuk dengan target waktu 25-27 Juli esok. Sampai kemudian pembentukan panitia Pilkades oleh BPD selama 31 Juli hingga 10 Agustus.
Lalu pada 3-12 September, pendaftaran calon Kades dibuka. Setelah melalui serangkaian proses administrasi, sosialisasi, dan penyediaan kebutuhan logistik, pada 23 November, calon Kades akan menghadapi tahap penentuan, yakni pencoblosan.
Sampai kemudian Bupati Pasuruan melakukan pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih pada 12-28 Desember.
Comments
Post a Comment